PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2021

   Hallo sobat Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi, pada kesempatan kali ini saya akan mencoba mengulas sedikit tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang telah menggantikan Peraturan  Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang / Jasa Melalui Penyedia.


 

   Disini saya hanya akan membahas intinya saja atau secara garis besarnya tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya. Karna pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 ini ada perubahan yang menurut saya begitu signifikan terutama untuk Perusahaan Jasa Konstruksi dengan kualifikasi kecil. 

   Pada intinya untuk persyaratan badan Usaha Kualifikasi Kecil bisa mengikuti tender pekerjaan konstruksi dengan HPS maksimal 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan memiliki pengalaman pekerjaan pada bidang yang sama dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.

 

   Kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri 3 (tiga) tahun tidak di persyaratkan pengalaman pekerjaan dan hanya bisa mengikuti tender pekerjaan konstruksi dengan maksimal HPS 2.500.000.000 (dua milyar limaratus juta rupiah). Akan tetapi Badan Usaha dengan Kualifikasi Kecil tetap bisa mengikuti tender dengan HPS 2.500.000.000 s/d 15.000.000.000 dengan syarat telah memiliki pengalaman pekerjaan pada sub bidang yang sama dengan paket pekerjaan yang di tenderkan.

   Selain itu tentunya pelaku badan Usaha Juga wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Ijin Usaha Jasa Knstruksi (IUJK) yang masih berlaku. Namun dengan ketentuan terbaru karna Dinas Perizinan tidak lagi mengeluarkan IUJK, maka hanya dipersyaratkan NIB dengan KLBI  yang sesuai dengan Pekerjaan yang di Tenderkan.

   Selain Persyaratan Kualifikasi diatas ada satu hal lagi yang harus di perhatikan oleh para Pelaku Usaha yaitu berkaitan dengan Perjajakan, karena di dalam persyaratan kualifikasi selain harus memiliki SBU dan IUJK ataupun NIB pelaku usaha harus memiliki NPWP dan Mempunyai Status Valid Keterangan Wajib Pajak  berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

   Ada satu hal lagi persyaratan Kualifikasi dan Administrasi yaitu Perhitungan Sisa Kemampuan Nyata yang di hitung berdasarkan kekayaan Bersih yang pada persyaratan sebelumnya pelaku Badan Usaha wajib memiliki SKN minimal 10% dari nilai HPS pekerjaan yang di tenderkan. Kini melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 persyaratan tersebut telah di hapus atau di tiadakan untuk persyaratan tersebut.

   Mungkin sampai disini dulu ulasan saya kali ini tentang Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 apabila rekan - rekan ada tambahan bisa tulis di kolom komentar, semoga bisa bermanfaat untuk teman - teman Kontraktor semua. Mungkin di lain kesempatan saya akan Share untuk draft Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Sekian banyak salah dan kurangnya mohon maaf. 

Untuk lebih Jelasnya silahkan download Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 disini.

Salam Sukses Selalu... 

  

 

 

PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2021

   Hallo sobat Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi, pada kesempatan kali ini saya akan mencoba mengulas sedikit tentang Pedoman Pelaksanaan ...