SISA KEMAMPUAN PAKET (SKP), Untuk rekanan atau Penyedia Jasa
yang sering mengikuti lelang atau Tendeer institusi pemerintah tentu sadah
tidak asing lagi denga istilah SKP. Karna itu salah satu syarat bagi Penyedia
Jasa untuk mengikuti lelang selain syarat – syarat yang di persyaratkan.
Dalam Aturan pengadaan jasa konstruksi setiap penyedia jasa
di batasi dengan maksimal perolehan pekerjaan dalam waktu yang bersamaan atau
batas maksimal perolehan pekerjaan untuk penyedia jasa. Tentunya ada perbedaan
batas kemampuan paket untuk Perusahaan Kecil dan Perusahaan Non Kecil . Berikut
Cara perhitunganya
untuk usaha non-kecil, dengan Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis
dan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan:
a.
KD =
3 NPt
NPt = Nilai
pengalaman tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun
terakhir;
b.
KD
sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
c.
pengalaman
perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, nilai kontrak dan status peserta
pada saat menyelesaikan kontrak sebelumnya;
d.
nilai pengalaman
pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan
sebagai berikut:
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi
(apabila ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS)
pada bulan serah terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian
prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier
berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya)
Indeks BPS yang
dipakai adalah indeks yang
merupakan komponen terbesar dari pekerjaan;
Sisa Kemampuan Paket (SKP),
dengan ketentuan:
a.
SKP = KP
– jumlah paket yang sedang dikerjakan
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan
Untuk usaha kecil:
KP = 5
Untuk usaha non kecil:
KP = 6 atau KP = 1,2 N
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir .
ContohTabel Perhitungan SKP untuk Perusahaan Non Kecil
PERHITUNGAN SISA KEMAMPUAN NYATA (
SKN )
UNTUK
PENYEDIA JASA PEMBORONGAN KONSTRUKSI
Nama
Perusahaan : PT. ……………….
Alamat : Jl…………………..
Klasifikasi : M 1
Sub.
Bidang : SI003
Jasa Pelaksana utk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jl.
Layang), Jalan,
Rel
Kereta Api dan Landas pacu Bandara.
Kekayaan
Bersih :
Rp. 4.201.850.000,00
I.
Proyek
Yang Sedang ditanagni :
N = Jumlah Kegiatan yang sedang ditangani
II.
TABEL NILAI-NILAI FAKTOR Fp, Fl DAN KP
Catatan :
fp =
Faktor yang menunjukkan perputaran Modal
fl. = Faktor yang menunjukkan Likuiditas Perusahaan
KP = Kemampuan
Menangani Paket Pekerjaan
Npt = Adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak
yg dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun
terakhir.
III.
Sisa Kemampuan Nyata ( SKN )
SKN terdiri dari dua unsur yaitu :
1.
Sisi
Kemampuan Keuangan ( SKK )
2.
Sisia
Kemampuan Proyek ( SKP )
2.1. Sisa Kemampuan Keuangan ( SKK )
Modal Kerja ( MK ) = Fl x Kekayaan Bersih (KB) = Rp 3.361.480.000
Kemampuan Keuangan (KK ) = Fp x Modal Kerja (MK) = Rp 26.891.840.000
Sisa Kemampuan Keuangan (SKK ) = KK-(NK-Prestasi) = Rp 26.891.840.000
2.2. Sisa Kemampuan Menangani Proyek (SKP)
SKP = KP-N = 6 - 2 = 4 Buah
IV. Kemampuan Dasar menangani Paket Pekerjaan ( KD=3Npt. )
KD = Rp 5.195.267.000 X 3 Bh = 15.585.801.000
Demikian
Perhitungan SKN ini Kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan
sebagaiman mestinya.
Riau 26
Mei 2017
Mengetahui
; PT.
………………
Panitia
Pengadaan Barang/jasa
………………………………… …………………….
Direktur Utama
|
||||||||||||||||||||||||||||||
ContohTabel Perhitungan SKP untuk Perusahaan Kecil .
|
PERHITUNGAN SISA KEMAMPUAN PAKET
UNTUK
PENYEDIA JASA PEMBORONGAN KONSTRUKSI
Nama
Perusahaan : CV. …………….
Alamat : ………………….
Klasifikasi : Kecil
Sub.
Bidang : SI001
Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan,
Dam dan
Prasarana
Sumber Daya Air Lainnya.
J.
Proyek
Yang Sedang ditangani :
N = Jumlah Kegiatan yang sedang ditangani
II.
TABEL NILAI-NILAI FAKTOR Fp, Fl DAN KP
3.
Sisa Kemampuan
Proyek ( SKP )
SKP = KP
– N
= 5
Catatan :
KP = Kemampuan Menangani Paket
Pekerjaan
N =
Jumlah Kegiatan
/ Paket yang sedang
ditangani
Demikian
Perhitungan SKP
ini Kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
………………………..
Mengetahui
; CV. ……………….
Panitia
Pengadaan Barang/jasa
--------------------------------------- ....................
Direktur
|
kami rasa cukup sampai di sini dulu untuk Artikel kali ini tentang perhitunga kemampuan paket. Dan kami rasa rekan-rekan semual lebih paham dan lebih tau. Trims ya atas kunjunganya.
ijin bertanya, kalau boleh tau lampiran perhitungan sisa kemampuan paket ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor berapa ya ?
BalasHapus