PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2021

Hallo sobat Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi, pada kesempatan kali ini saya akan mencoba mengulas sedikit tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang telah menggantikan Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang / Jasa Melalui Penyedia. Disini saya hanya akan membahas intinya saja atau secara garis besarnya tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya. Karna pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 ini ada perubahan yang menurut saya begitu signifikan terutama untuk Perusahaan Jasa Konstruksi dengan kualifikasi kecil. Pada intinya untuk persyaratan badan Usaha Kualifikasi Kecil bisa mengikuti tender pekerjaan konstruksi dengan HPS maksimal 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan memiliki pengalaman pekerjaan pada bidang yang sama dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir. ...